Sabtu, 05 Februari 2011

Waktu terlarang untuk Shalat


Suatu hari selepas shalat ashar seorang lelaki sempat terkejut melihat temannya, sesama jamaah shalat ashar melakukan shalat sunnah. Lelaki yang pernah belajar ilmu fiqih walaupun sedikit itu tahu bahwa shalat sunnah selepas shalat ashar tersebut hukumnya adalah haram.
Sebagai sesame muslim, ingin rasanya ia menegur dan memberitahu kesalahan temannya itu. Tetapi sebagai seorang teman, ia merasa sungkan untuk melakukannya. Apalagi ia bukanlah orang yang pandai dalam masalah agama. Pengetahuannya hanyalah sedang-sedang saja. Kalau ia memberitahu, jangan-jangan nanti ia dibilang sok tahu atau malah justru dia yang disalahkan. Repot kan ????
Apa yang dialami lelaki diatas sebenarnya sudah banyak terjadi di sekitar kita. Banyak saudara-saudara kita, karena keterbatasan ilmu agama yang dimilikinya tidak tahu bahwa ada waktu-waktu tertentu yang di dalamnya kita diharamkan melakukan shalat. Tetapi karena ketidaktahuan tersebut, dan mungkin karena sangking semangatnya untuk beramal di jalan aLLah, sampai-sampai ia melakukan shalat justru di saat yang dilarang oleh agama.
Menurut para ulama fiqh, ada lima waktu yang di dalamnya kita diharamkan melakukan shalat, kelima waktu tersebut adalah :
1.      Sesudah shalat subuh hingga matahari agak tinggi. Karena itu, setelah shalat subuh kita tidak boleh mengerjakan shalat sunnah lagi samapai matahari tinggi
2.      Ketika matahari sedang tegak rembang (persis berada diatas kepala) sampai tergelincir
3.      Sesudah shalat ashar hingga terbenamnya matahari
4.      Ketika matahari sedang terbit
5.      Ketika matahari sedang berkembang

Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada shalat setelah shalat subuh sehingga matahari tinggi dan tidak shalat sesudah ashar sehingga matahari terbenam.” (HR.Bukhory dam Muslim dari Abu sa’id al-Khudri)
Uqbah ibnu Amir ra. menerangkan :
“Tiga waktu rasulullah saw. melarang kami mengerjakan shalat didalamnya dan menguburkan orang mati: pertama, ketika sedang terbit matahari sehingga tingginya; kedua, ketika rembang matahari sehingga tergelincirnya; ketiga, ketika hendak masuk matahari sehingga terbenamnya.” (HR.Muslim)
Larangan shalat pada saat matahari sedang terbit, sedang terbenam dan sedang rembangnya adalah bersifat umum. Artinya larangan ini berlaku untuk siapapun
Sedangkan larangan shalat setelah shalat subuh dan shalat ashar dikhususkan bagi orang yang telah mengerjakan shalat subuh dan ashar. Artinya, larangan itu tidak berlaku bagi orang yang belum mengerjakan shalat subuh dan ashar

Sumber: prof.Dr.T.M.Hasbi Ash-Shiddieqy, Pedoman Shalat,  Bulan Bintang Jakarta,1951)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar